Tugas 1 : NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
FUNGSI NPWP DIANTARANYA ADALAH :
Sarana dalam administrasi perpajakan.
Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN NPWP :
Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
TATA CARA PENDAFTARAN NPWP :
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing,
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Untuk WP Badan :
Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT,
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif,
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong :
Fotokopi KTP bendaharawan;
Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation,
Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation,
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
WAJIB PAJAK PINDAH :
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa),
Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
PENGHAPUSAN NPWP DAN PERSYARATANNYA :
WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang,
Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil,
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris,
WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang,
Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP,
WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN :
KPP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP :
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. A.Berdasarkan PER-31 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 Pasal 20.
Bagi penerima penghasilan yang PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final,
Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghaslan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terhutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
CONTOH NPWP |
TUGAS 2 : PROSEDUR UNTUK MENGIKUTI SEBUAH TENDER.
Apabila ingin mengikuti tender pelelangan yang dilaksanakan oleh kementerian, departemen, lembaga, atau instansi ada beberapa hal yang harus dimiliki dan diketahui, sehingga kita dapat mengikuti atau bersaing untuk memenangkan tender tersebut, yaitu:
Memiliki Usaha baik dalam bentuk Comanditer atau perorangan, yang akan kita bahas adalah usaha perseroan comanditer. Untuk memiliki perseroan comanditer diharuskan dua orang atau lebih . Caranya mudah, datang saja ke Notaris dengan membawa KTP yang masih berlaku. Biayanya berkisar antara Rp. 250.000,- sampai Rp. 500.000,- (tahun 2010) tergantung dari notarisnya dan hasil negosiasi. Kemudian daftarkan dipanitera pengadilan Setempat.
Daftarkan ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk medapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan. Biasanya kalo urus sendiri tidak dipungut biaya, cukup menyiapkan materai secukupnya.
Daftarkan ke instansi yang dapat mengeluarkan SITU, SIUP, TDP, SIUJK . biasanya dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. biayanya tergantung daerah masing-masing.
Daftarkan Ke Asosiasi, untuk pengadaan barang asosiasinya seperti Ardin, Ardin R, Aspanji, Arpabpi, dan banyak lagi, untuk jasa Konstruksi anda dapat mendaftar ke Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo dan lain-lain. Untuk jasa Konsultan dapat didaftarkan di IKI, Pertindo dan Lain-lain. biayanya juga beragam. Setelah memiliki semua yangtersebut diatas kita sudah dapat mengikuti pelelangan sesuai dengan kompentensi yang telah dimiliki.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah setelah anda memiliki Perseroan Komanditer dan terdaftar di kantor Pelayanan Pajak maka setiap Bulan anda berkewajiban untuk melaporkan pajak masa setiap bulannya dan SPT tahunan, Meskipun Nihil. Karena Apabila anda tidak melaporkan pajak masa atau spt tahunan, anda akan terkena sanksi, yaitu denda untuk pelaporan pajak masa PPN sebesar Rp. 500.000,- perbulan. dan untuk SPT sebesar 1 juta. untuk pelaporan pajak PPN masa terakhir tanggal 20 pada bulan depannya, misalkan pajak masa bulan Januari, maka terakhir masa pelaporan pajaknya adalah tanggal 20 februari, anda terlambat sehari maka sanksi akan dikenakan. Untuk SPT tahunan pelaporan pajaknya terakhir tanggal 31 April, misalnya untuk tahun pajak 2010, maka terakhir pelaporan pajaknya pada tanggal 31 april 2011.
CONTOH PROPOSAL TENDER |
refensi: http://ramliramli.blogspot.com/2011/04/cara-mengikuti-tender-proyek1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar